Keberatan & Pengaduan

shape shape shape shape
Penangan Keberatan
Mekanisme Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Utama (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • penolakan atas permohonan informasi publik,
    • tidak disediakannya informasi berkala,
    • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik,
    • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
    • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format formulir pengajuan keberatan.
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID Pembantu
    • Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  5. Tim Sekretariat wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Penanganan Keberatan
  1. Proses kegiatan penanganan keberatan diawali dengan penerimaan keberatan tertulis oleh Tim Sekretariat.
  2. Setelah menerima keberatan, Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan adminis-trasi dan persyaratan pengajuan keberatan.
  3. Apabila pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka:
    • PPID Pembantu akan memberikan klarifikasi kepada pemohon informasi bahwa keberatan tidak diproses karena tidak memenuhi syarat administrasi,
    • Apabila pengajuan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka keberatan akan diproses dengan melakukan pembahasan serta penyusunan konsep tanggapan/jawaban dengan melibatkan pihak terkait.
  4. Penanganan keberatan melibatkan PPID Utama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, PPID Pembantu, Kepala Bagian Hukum Setda Sintang, serta Kepala Seksi, Kepala Subbag atau Kepala UPT yang menguasai informasi yang menjadi obyek sengketa.
  5. Para pihak tersebut akan menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum terkait dengan penanganan tanggapan keberatan dari pemohon informasi serta menyusun draf tanggapan atas keberatan.
  6. Tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  7. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan tersebut, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten.
Pelayanan Pengaduan
Prosedur Pengaduan
  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan aparat pegawai negeri sipil dengan cara:
    • Datang langsung ke Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang atau instansi tempat bekerja terlapor;
    • Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail: dispusipda@sintang.go.id atau website: dpk.sintang.go.id
  2. Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
    • Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  3. Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi aparat pegawai negeri sipil melakukan:
    • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
    • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    • Pelanggaran sumpah jabatan;
    • Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    • Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
    • Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
    • Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
    • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelahaan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kerahasiaan Identitas
Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak:
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.
Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Pasal 37
    • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
    • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
    Pasal 38
    • Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
    • Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
    Pasal 39
    • Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.