Sejarah

shape shape shape shape

Daerah Sintang, pada masa pemerintahan Belanda (sekitar tahun 1936) merupakan daerah landschop di bawah naungan Pemerintahan Gouverment. Daerah landschop ini terbagi menjadi 4 (empat) onderafdeling yang dipimpin oleh seorang controleur atau gesagkekber, yaitu: 

  1. Onderafdeling Sintang, berkedudukan di Sintang. 
  2. Onderafdeling Melawi, berkedudukan di Nangan Pinoh.
  3. Onderafdeling Semitau, berkedudukan di Semitau.
  4. Onderafdeling Boeven Kapuas, berkedudukan di Putussibau.

Sedangkan daerah Kerajaan Sintang yang didirikan oleh Demang Irawan ( Jubair I ) dijadikan daerah swapraja Sintang dan Kerajaan Tanah Pinoh dijadikan neo swapraja Tanah Pinoh. Pemerintahan Landschop ini berakhir pada tahun 1942 dan kemudian tampuk pemerintahan diambil alih oleh Jepang.

Pada masa pemerintahan Jepang ini, struktur pemerintahan yang berlaku tidak mengalami perubahan hanya sebutan wilayah kepala pemerintahan yang disesuaikan dengan bahasa negara yang memerintah ketika itu. Kepala negara disebut Kenkarikan (semacam Bupati sekarang) sedangkan Wakilnya disebut Bunkenkarikan dan di setiap kecamatan diangkat Gunco (Kepala Daerah setingkat Camat).

Setelah adanya pengakuan kedaulatan dari pihak Belanda kepada pihak Indonesia, kekuasaan pemerintah Belanda yang disebut Afdeling Sintang diganti dengan Kabupaten Sintang. Onderafdeling diganti dengan kewedanaan. Distric diganti dengan Kecamatan. Demikian pula halnya dengan jabatan Residen diganti dengan Bupati, kepala Distric diganti dengan Camat dan yang menjadi Bupati Sintang pada waktu itu adalah Bapak Lumban Toding. 

Untuk merealisir pelaksanaan Undang - Undang Nomor 3 tahun 1953, Undang - Undang Nomor 25 tahun 1956 dan Undang - Undang Nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Peralihan, maka pada tanggal 27 Oktober 1956 dilaksanakanlah pelantikan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Kabupaten Sintang. Selanjutnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 1959 tanggal 6 November 1959, maka azas dekonsentrasi dan desentralisasi sebagai realisasi pelaksanaan Undang - Undang Nomor 3 tahun 1953 dihimpun kembali dalam satu tangan Bupati Kepala Daerah yang dibantu oleh Badan Pemerintahan Harian yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang - Undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Selain itu, dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1966 tanggal 1 Februari yang telah disempurnakan. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 tahun 2000 Pemerintahan Kabupaten Sintang dibagi menjadi 21 Pemerintahan Kecamatan kemudian disesuaikan kembali setelah adanya Undang - Undang Repubik Indonesia Nomor 43 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Melawi yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang sehingga Kabupaten Sintang saat ini menjadi 14 Pemerintahan Kecamatan. 

Daerah Pemerintahan Kabupaten Sintang pada tahun 2005 terbagi menjadi 14 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 183 desa, Kecamatan terluas adalah Kecamatan Ambalau dengan luas 29,52 % dari Kabupaten Sintang sedangkan luas masing - masing Kecamatan hanya berkisar 1 % - 29 % dari luas Kabupaten Sintang.

Dengan adanya Otonomi Daerah maka pada tahun 2001 terbentuklah Organisasi Perangkat Daerah Kantor Arsip dan Perpustakaan melalui melalui Keputusan Bupati Sintang berkedudukan di jalan Bhayangkara Kabupaten Sintang, kemudian ditahun 2003 dan 2004 mulai pendirian pembangunan gedung baru bagi Kantor Arsip dan Perpustakaan yang berkedudukan di jalan Sintang-Putussibau Km.14. yang selesai bangun pada tahun 2005 dan diresmikan oleh Bupati Sintang Milton Crosby. 

Mulainya beroperasi Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sintang di Jalan Sintang-Putussibau Km.14 pada tahun 2007, yang disertai dengan perubahan nama Menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada tahun 2016 Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sintang melalui Keputusan Bupati Sintang berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang dengan dua bidang yaitu Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan, struktur organisasi kembali berubah pada tahun 2021 melalui Keputusan Bupati Sintang dengan penambahan satu bidang sehingga terdapat tiga bidang menjadi Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan dan Bidang Transpormasi Otomasi Perpustakaan. Dengan struktur Bidang Perpustakaan dengan dua seksi, Bidang Kearsipan tiga Seksi dan Bidang Transformasi Otomasi Perpustakaan dua Seksi, Kepala Seksi pada masing-masing Bidang mempunyai fungsi dan tugas serta tanggungjawab yang berbeda-beda. 

Berikut ini adalah dasar-dasar dari pembentukan Kantor Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Sintang hingga sampai menjadi Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Sintang :

  1. Keputusan Bupati Sintang Nomor 378, tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan. 
  2. Peraturan Bupati Sintang Nomor 51, tanggal 1 September 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sintang.
  3. Peraturan Bupati Sintang Nomor 109, tanggal 30 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang.
  4. Peraturan Bupati Sintang Nomor 105, tanggal 31 Desember 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang.
  5. Peraturan Bupati Sintang Nomor 143, tanggal 20 Desember 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang.

Pada tahun 2022 terjadi perubahan struktur yang diatur oleh Peraturan Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor : 800/8605/OTDA. Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Barat. Serta didasarkan dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 061.1/3311/OR-A tanggal 21 September 2021 Hal Usulan Penyetaraan Jabatan berdasarkan Penyederhanaan Struktur Organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Surat Nomor : 890/3312/OR-A tangga 21 Septamber 2021 Hal Verifikasi dan Validasi Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan Kabupaten/Kota dilingkungan Provinsi Kalimantan Barat, sehingga setiap Sub Bagian pada Bidang atau disebut Seksi dihapuskan, berubah menjadi Sub Koordinator, termasuk Struktur Organisasi dan Tata Laksana pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang.

 

Sumber :

  1. Galery Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Galery Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang.
  3. H. Muharman